siapa sebenarnya Daisy Fajarina- kini mulai terungkap secara perlahan-lahan, walupun sang ibu ini beberapa bulan yang lalu berupaya agar anaknya kembali keindonesia, namun belakangan ini Keburukan Ibunda Manohara Odelia Pinot, Daisy Fajarina perlahan tersingkap. Pembantu setianya, Shaliha Lanti, akhirnya membuka mulut dan menuntut Daisy mempertanggungjawabkan perbuatannya seperti yang sudah diputus pengadilan Prancis tahun 2007 lalu.
"Ada keputusan pengadilan di prancis yang harus diteruskan. Waktu itu Daisy dihukum 12 bulan sementara suaminya Pinoet, dihukum 4 bulan, keduanya diputus pengadilan negeri Prancis," ujar Ketua Kuasa Hukum Shaliha Lanti, Fredrik Pinakunary.
Hal ini disampaikan Fredrik dalam konferensi pers di Restoran Sari Kuring, Kawasan Niaga Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2009).
Fredrik kemudian mengungkapkan kekuatan personelnya guna membela Shaliha. Saksi dan barang bukti untuk mengajukan tuntutan di Indonesia pun dilengkapi.
"Tim penasihat hukum salihara ada 9 orang. Dasar kami jelas pasal 5 KUHP, apabila orang Indonesia melakukan pidana di luar negeri dapat dihukum dan diadili di Indonesia," ujar Fredrik.
Beberapa orang dekat yang selalu membantu Shaliha kala menjadi pembantu Daisy di Prancis pun akan berbicara sebagai saksi jika diminta.
"Saksi 4 orang yaitu suami Daisy, Rosa (anak pemilik rumah), Silvi dan David yang merawat Shaliha. Buktinya Visum 30 maret 2007 cukup jelas luka Shaliha, visum 11 april 2007 sudah lebih baik," imbuhnya.
Rencananya Shaliha akan sebulan di Indonesia. Fredrik meminta agar pihak terkait seperti Daisy dan Pinoet agar segera datang.
"Dalam waktu dekat, keterangan Daysi akan segera dilakukan pihak penyidik," pungkasnya.
"Ada keputusan pengadilan di prancis yang harus diteruskan. Waktu itu Daisy dihukum 12 bulan sementara suaminya Pinoet, dihukum 4 bulan, keduanya diputus pengadilan negeri Prancis," ujar Ketua Kuasa Hukum Shaliha Lanti, Fredrik Pinakunary.
Hal ini disampaikan Fredrik dalam konferensi pers di Restoran Sari Kuring, Kawasan Niaga Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2009).
Fredrik kemudian mengungkapkan kekuatan personelnya guna membela Shaliha. Saksi dan barang bukti untuk mengajukan tuntutan di Indonesia pun dilengkapi.
"Tim penasihat hukum salihara ada 9 orang. Dasar kami jelas pasal 5 KUHP, apabila orang Indonesia melakukan pidana di luar negeri dapat dihukum dan diadili di Indonesia," ujar Fredrik.
Beberapa orang dekat yang selalu membantu Shaliha kala menjadi pembantu Daisy di Prancis pun akan berbicara sebagai saksi jika diminta.
"Saksi 4 orang yaitu suami Daisy, Rosa (anak pemilik rumah), Silvi dan David yang merawat Shaliha. Buktinya Visum 30 maret 2007 cukup jelas luka Shaliha, visum 11 april 2007 sudah lebih baik," imbuhnya.
Rencananya Shaliha akan sebulan di Indonesia. Fredrik meminta agar pihak terkait seperti Daisy dan Pinoet agar segera datang.
"Dalam waktu dekat, keterangan Daysi akan segera dilakukan pihak penyidik," pungkasnya.
0 komentar:
Post a Comment