Advertiser
Iyut Bing Slamet duduk di kursi pesakitan karena kepemilikan sabu-sabu 0,4 gram. Dijadikan terdakwa kasus narkoba, Iyut merasa dirugikan. Itulah alasan adik Adi Bing Slamet ini tidak mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (25/5/2011).
"Saya dirugikan. Lihat saja nanti lah," ujar Iyut singkat, ditemui usai sidang. Penyanyi kelahiran 11 Juli 1968 itu didakwa tiga pasal, yaitu pasal 112 UU Narkotika No 35 tahun 2009 tentang memesan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,4 gram atau dibawah 1 gram, pasal 114 UU Narkotika No 35 tahun 2009 tentang memiliki, menggunakan narkotika jenis sabu 0,4 gram atau dibawah 1 gram, dan pasal 127 tentang menggunakan narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram atau di bawah 1 gram.
Iyut yang didampingi pengacara Ferry Juan dan Priyagus Widodo, yakin barang bukti sabu-sabu seberat 0,4 gram tak akan menyeretnya ke penjara. Dalam persidangan, tim pengacara Iyut pun tak mengajukan keberatan. Pembelaan yang akan diajukan pada pengadilan selanjutnya adalah rehabilitasi. Iyut Bing Slamet ditangkap oleh jajaran Direktorat Narkoba Bareskrim Polri Subdit V di kamar 208 Hotel Penthouse, Jakarta Barat, 8 Maret 2011, sekira pukul 22.00 WIB. Dari tangan Iyut disita barang bukti sabu-sabu seberat 0,4 gram dengan seperangkat bong (alat hisap).
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment