
Ditemui usai melaporkan mantan istri Anang Hermansyah tersebut pada Jumat (23/7), Yaser menegaskan bahwa dengan adanya pelanggaran ini baik KD maupun Raul bisa dipenjarakan. "2 tahun atau lebih, apalagi dengan UU Pornografi sampai 5 tahun ke atas," ujarnya. Diakui Yaser, sebelumnya pihak LSM Hajar sendiri memang belum melakukan pembicaraan dengan KD dan Raul. Tapi menurut mereka seharusnya selaku public figure sudah harus mengerti mengenai hal-hal seperti apa yang bisa dipertontonkan ke ranah publik. Ia pun memberikan contoh atas kasus video porno yang meresahkan belakangan ini yang menyebabkan banyak orang melakukan free download video porno tersebut. "Kasus Luna Maya, ada beberapa pemuda memperkosa anak kecil. Itu menjadi catatan kalau public figure melakukan ini, bagaimana nasib anak bangsa," ujarnya.
"Ini bukan ancaman untuk KD. Kita hanya ingin dia mengerti bahwa tindakan itu tidak dilakukan, bahwa tindakan itu ada unsur pidananya. Dia harus sadar efeknya seperti apa karena dia public figure. Di kasus Ariel awalnya untuk konsumsi pribadi, tapi karena lain hal jadi kesebar. Tapi kalau untuk kasus KD, itu sudah mempertontonkan, jadi untuk UU Pornografi kena, dan lebih parah dari kasus Ariel - Luna karena ini dengan niat mempertontonkan di depan umum, apalagi di depan media elektronik," urai Yaser.
0 komentar:
Post a Comment